Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan
pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah
Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman,
SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya). Fakultas hukum
merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas
Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30
Desember tahun 1966.
Pada
tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena
sedikitnya antusiasme minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas
Hukum. Pada tahun 1976/1977, titik terang mulai membersitkan harapan untuk
diaktifkanya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik
pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang
berfungsi sebagai pembina perguruan tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat
Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan
(RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian
disahkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Pada
tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi
yang dikeluarkan pada tahun1977 dan kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu
itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal
18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada
tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987
memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan
berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli
1989. Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas
Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu
Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat
akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun
1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan,
sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar